Kapolri Pastikan 'Tendang' Teddy Minahasa dari Posisi Kapolda Jatim, Meski Belum Sempat Dilantik

| 14 Oct 2022 16:57
Kapolri Pastikan 'Tendang' Teddy Minahasa dari Posisi Kapolda Jatim, Meski Belum Sempat Dilantik
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengeluarkan pembatalan jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur terhadap Irjen Teddy Minahasa (TM). Saat ini Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) usai diduga terlibat kasus narkoba.

"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM yang kemarin baru saja kita keluarkan telegram rahasia (TR) untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kita ganti dengan pejabat yang baru," kata Jenderal Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Listyo sudah memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk segera melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ke Teddy Minahasa. Atas kasus ini, Listyo menegaskan ancaman hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) 'menanti' untuk Teddy.

Untuk diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai Kapolda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022. Posisi Kapolda Jatim itu sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta.

Sebelumnya, Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Pada TR dengan nomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 terlihat bahwa Nico dimutasi menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri.

Rekomendasi