ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengungkapkan, mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) lantaran masih menunggu pengesahan RUU tersebut menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Masalahnya, sejak 1 Juni 2020, RUU PPRT justru tertahan di meja Ketua DPR RI Puan Maharani. Akibatnya, pembahasan rancangan perundang-undangan itu tak bisa ditindaklanjuti.
"Satu hal yang masih membingungkan yang perlu saya sampaikan adalah (RUU PPRT) masih tertahan di Ketua DPR," ujar Willy di acara diskusi Forum Legislasi secara virtual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT itu mengatakan perkembangan pembahasan RUU PPRT hanya bisa ditentukan oleh Puan. Apabila masih terus tertahan, maka pembahasannya pun akan terus tertunda.
"Kita pekerja hanya bisa bergerak mengawal undang-undang," kata Willy.
Sementara Koordinator koalisi sipil RUU PPRT Eva Sundari menyayangkan sikap Puan yang menahan pengesahan RUU PPRT sebagai usulan inisiatif DPR RI.
Dia beharap, di masa sidang mendatang setelah reses, Puan dapat menjadwalkan rapat paripuran untuk megesahkan RUU PPRT sebagai usulan inisiatif DPR RI.
"Kita inginnya, sebelum sibuk urusan pencalegan, tahapan Pemilu mulai Mei itu ya, mbok ya sudah disahkan," kata Eva
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, jika Puan berani mengambil langkah maju atas pembahasan RUU PPRT di tengah tahun politik jelang Pemilu 2024, justru akan memperbesar ceruk suaranya di kelompok perempuan.
Sebab, dari data yang ada pekerja rumah tangga (PRT) yang ada saat ini 82 persennya merupakan perempuan, sementara 14 persennya adalah anak-anak.
"Jadi sekarang kesempatan Mbak Puan untuk sodaqoh, cari amal untuk cari suara dari kelompok perempuan, apalagi ini wong cilik, semuanya penduduk miskin ada di PRT ini," kata Eva.
Mantan anggota Komisi XI DPR RI itu berharap, RUU PPRT dapat disahkan menjadi usulan inisiatif DPR RI pada 8 Maret yang bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional.
"Jadi tidak ada alasan lagi bagi Mbak Puan untuk tidak mengesahkan pada masa sidang yang akan datang," kata Eva.
"Mudah-mudahan tanggal 8 Maret Hari Perempuan Internasional itu kita mendapatkan kabar baik dari Mbak Puan, karena masuknya tanggal 13 ya, tapi mbok ya statement giu loh, ‘kita akan agendakan tanggal 8 maret itu’ kita pasti senang sekali. Jadi betul Mbak Puan ternyata membela perempuan," paparnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo sudah mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.
Selain untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja rumah tangga, pembahasan rancangan perundang-undangan itu sudah memakan waktu 19 tahun lamanya.
Untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkoordinasi dengan DPR RI.
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahan kepada Menkumham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1).
Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, tak mau terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usulan inisiatif DPR RI maupun undang-undang.
Menurut Puan, pimpinan DPR RI perlu melihat dan mendengar laporan terlebih dulu dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai substansi dari RUU PPRT.
"Ya kita harus lihat dulu. Saya juga harus mendapatkan laporan dulu dari komisi terkait dan Baleg, sebenarnya substasi yang nanti akan dibahas seperti apa," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).
Sementara Wakil Ketua DPR RI Dasco dan Muhaimin Iskandar menjanjikan RUU PPRT akan disahkan sebagai usulan inisitif DPR RI pada masa sidang mendatang.
Saat ini, DPR RI sedang memasuki masa reses. Masa sidang akan dibuka kembali pada 14 Maret 2023.
"Mudah-mudahan nanti RUU PPRT, karena DPR itu dua hari lagi sudah reses, sehingga kita upayakan dalan rapim (rapat pimpinan) untuk dijadikan inisiatif DPR pada sidang depan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).