ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui memasukan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024-2029.
Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
"Melalui rapat paripura ini, kami meminta persetujuan atas usulan Baleg atas RUU tentang PPRT masuk dalam daftar proritas program legislasi atau Prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029, apakah dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani.
"Setuju," anggota DPR yang hadir.
Sebagai informasi, RUU PPRT sempat menuai protes karena mendesak untuk dibahas dan disahkan. Namun, beleid yang mandek 20 tahun itu tak ada perkembangan.
Sebelumnya, aktivis menyindir Puan Maharani yang tak kunjung mengesahkan RUU PPRT. Puan diharapkan terketuk pintu hatinya untuk mengesahkan beleid itu di penghujung akhir jabatan anggota DPR periode 2019-2024.
"Kami akan melakukan aksi untuk mengetuk hatinya Mbak Puan dan anggota Dewan yang lain untuk membuka hatinya, pikirannya, mata hatinya gitu untuk memberikan perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga dan saya pikir itu mungkin dan sangat bisa," kata koordinator aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang PPRT, Jumisih, saat menggelar aksi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).