Firman mengaku menemui Novanto namun tidak mengungkapkan soal apa yang dibicarakan.
"Tim ini dipimpin Pak Maqdir Ismail dan Pak Fahmi, saya ikut, partisipan," ungkap Firman, Senin (11/12/2017).
Meski mengaku sedang mengatur strategi, Firman mengatakan tidak ada persiapan khusus karena agenda sidang perdana hanya mendengarkan dakwaan.
"Kami ingin mendengar dakwaan jaksa penuntut umum saja secara langsung. Tentu setelah itu banyak hal yang akan kami diskusikan," ungkap mantan pengacara Anas Urbaningrum tersebut.
Sidang dakwaan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, akan digelar Rabu (13/12/2017). Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto diduga turut memuluskan penganggaran proyek yang kemudian merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.