Jelang Putusan, Bagaimana Kesehatan Novanto?

| 23 Apr 2018 16:35
Jelang Putusan, Bagaimana Kesehatan Novanto?
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor. (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Selatan pada Selasa, (24/4). Lantas bagaimana kondisi kesehatan mantan Ketua DPR RI tersebut?

"Sejak kemarin sampai siang ini kondisi Setya Novanto terlihat baik. Untuk makan juga teratur kemarin, hari ini juga demikian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/4/2018).

Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail menyebut kliennya sempat melakukan kontrol rutin di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

"Menurut info yang saya terima beliau (Setya Novanto) diperiksa di RSPAD Gatot Subroto. Kontrol rutin," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (20/4).

Baca Juga : Tebak-tebakan Vonis Novanto

(Infografis: era.id)

Saat pembacaan tuntutan, JPU KPK menuntut terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun. Tak hanya itu Novanto juga didenda jaksa sebesar Rp1 miliar.

"Meminta pidana terdakwa Setya Novanto untuk dipenjara selama 16 tahun penjara, dengan denda subsider sebesar Rp1 miliar," kata Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).

Baca Juga : Jelang Vonis, Pengacara Kekeh Novanto Tak Bersalah

Jaksa menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar AS.

"Meminta Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar AS, setelah dikurangi uangnya dikembalikan oleh terdakwa sejumlah Rp5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan peroleh kekuatan hukum yang tetap," jelas jaksa.

Jika tidak sanggup juga membayar, meski semua hartanya sudah dijual, hukuman Novanto akan ditambah tiga tahun.

(Infografis: era.id)

Rekomendasi