ERA.id - Anak terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan, Hanin datang untuk menonton sidang vonis ayahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).
Hanin bersama temannya datang ke PN Jaksel. Ketika majelis hakim menyatakan mantan Karopaminal Divpropam Polri ini bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana penjara selama tiga tahun, Hanin langsung menangis dan memeluk temannya.
Rekannya ini berusaha menenangkan Hanin. Setelah itu, dia keluar ruang persidangan tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Dikonfirmasi, penasihat hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat membenarkan anak kliennya datang untuk menonton sidang vonis.
"Iya (Hanin datang), yang pakai baju hitam. Dia datang bersama temannya," kata Ragahdo di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Diketahui, vonis tiga tahun penjara ke Hendra Kurniawan sama besarnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Jumat (27/1) lalu, JPU menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana tiga tahun penjara.
Selain itu, terdakwa ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.