Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundan Pemilu 2024, PDIP: Bukan Ranahnya Harus Dibatalkan

| 03 Mar 2023 08:45
Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundan Pemilu 2024, PDIP: Bukan Ranahnya Harus Dibatalkan
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Antara)

ERA.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tegas menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam salah satu poin putusan PN Jakarta Pusat disebutkan, menerima gugatan PRIMA seluruhnya dan meminta KPU RI tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya menilai PN Jakarta Pusat membuat putusan di luar kewenangannya. Sehingga harus dibatalkan.

"PDIP juga bersikap bahwa putusan PN Jakarta Pusat bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Atas dasar itu pula, PDIP telah melakukan sejumlah analisis karena melihat ada keanehan dari putusan PN Jakarta Pusat. Pertama, PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa yang diajukan PRIMA.

"Berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya.

Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU.

Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.

Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu.

"Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ucap Hasto.

Terakhir, putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil verifikasi administrasi. Dari hasil rekapitulai KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tahap verifikasi administrasi.

Gugatan Partai Prima dilayangkan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022.

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan PN Jakpus yang diketok pada Kamis (2/3/2023).

PN Jaksel juga memutuskan bahwa Partai Prima adalah Partai Politik yang dirugikan atas hasil rekapitulasi verifikasi adminitasi yang dilakukan KPU.

Lebih lanjut, dalam putusan itu juga disebutkan agar KPU menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan Pemilu harus diulang dari awal setelah rentang waktu 2,7 tahun.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."

Saat dikonfirmasi, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membantah bahwa putusan itu ditafsirkan sebagai penudaan pemilu.

"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak," ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Dia menjelaskan, dalam putusan tersebut hanya tertulis bahwa KPU dilarang melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2,4 tahun.

"Prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah ya bunyi letelernya itu menghukum tergugat (KPU RI) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," paparnya.

"Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Itu amar putusannya," kata Zulkifli.

Semetara terkait putusan tersebut yang bisa ditafsirkan bakal berdampak pada jalannya tahapan Pemilu 2024, termasuk pelaksannya tertunda maupun diundur, Zulkifli mengatakan hal itu belum berkekuatan hukum tetap.

Sebab, gugatan yang dilayangkan Partai Prima hanya gugatan biasa dan bisa diproses banding.

"Bukan sengketa parpol. Jadi ini sengketaan perbuatan melawan hukum, jadi upanya itu ada banding, ada kasasi," ucapnya.

Rekomendasi