ERA.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan sejumlah isi dan argumentasi pihaknya dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Upaya banding itu merupakan respon atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.
Salah satu argumen yang dituangkan dalam memori banding tersebut yaitu, KPU RI menilai majelis hakim PN Jakarta Pusat membuat putusan yang melampaui kewenangannya. Serta bertentangan dengan konstitusi.
"Putusan melampaui wewenang, karena memerintahkan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan sisa tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari. Hal ini bertentangan dengan konstitusional penyelenggaraan Pemilu yang diatur di UUD 1945 dan UU Pemilu," kata Hasyim dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Selain itu, KPU RI menyebutkan, majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak mempertimbangkan dengan cermat alat bukti surat yang diajukan pihaknya.
"Terutama bukti putusan Bawaslu tertaggal 4 Novermber 2022 dan surat KPU tanggal 8 November 2022," kata Hasyim.
KPU RI, kata Hasyim juga menegaskan bahwa tahapan dan penyelenggaran Pemilu 2024 tetap berjalan dengan salah satu argumentasinya yaitu, adanya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pilpres dan Pileg.
Hasyim menegaskan, dua aturan tersebut hingga saat ini masih bersifat berlaku dan mengikat.
"(PKPU dan Keputusan KPU) berlaku sah dan mengikat karena belum diubah, dicabut atau dibatalkan," kata Hasyim.
Lebih lanjut, dia juga menekankan bahwa objek gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) hanya sebatas menguji perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata. Bukan menguji PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.
"Intinya, rangkaian kegiatan-kegiatan dalam tahapan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan oleh KPU," kata Hasyim.
Sebagai informasi, Gugatan perdata Partai Prima dilayangkan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 atas kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan PN Jakpus yang diketok pada Kamis (2/3).
PN Jaksel juga memutuskan bahwa Partai Prima adalah Partai Politik yang dirugikan atas hasil rekapitulasi verifikasi adminitasi yang dilakukan KPU.
Lebih lanjut, dalam putusan itu juga disebutkan agar KPU menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan Pemilu harus diulang dari awal setelah rentang waktu 2,7 tahun.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."
Atas putusan tersebut, KPU RI telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 10 Maret 2023.
Langkah KPU RI mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat mendapat dukungan dari banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo.
Jokowi menegaskan, pemerintah pusat berkomitmen agar Pemilu 2024 tetap berlangsung sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
"Itu memang sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi pemerintah juga mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi dikutip dari tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3).