"Pada bulan Agustus 2018, Unit Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara terhadap sejumlah hukuman uang pengganti, rampasan dan denda berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus dengan jumlah total sekitar Rp11,5 miliar dan 450.000 dolar AS serta 63.000 dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (5/9/2018).
Febri bilang, pengembalian ini merupakan salah satu cara untuk memaksimalkan pengembalian aset negara dalam kasus korupsi.
"Disetorkannya uang pengganti dan rampasan tersebut ke kas negara diharapkan menjadi pesan bahwa uang yang pernah dicuri oleh para pelaku korupsi harus kembali pada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Adapun hasil uang yang dirampas dari koruptor dan dikembalikan oleh KPK berasal dari beberapa kasus. Termasuk dari kasus suap Dirjen Hubla dengan terpidana Antonius Tonny Budiono, dan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Total penyelamatan keuangan negara dari barang uang rampasan terpidana Antonius Tonny Budiono sebesar Rp9.978.641.510,57," jelas Febri.
Sementara dari kasus e-KTP, hasil penyetoran uang pengganti terpidana Anang Sugiana Sudihardjo sebagai pembayaran bertahap sebesar Rp500 juta. Selain itu, terpidana Sugiarto telah menyelesaikan kewajibannnya membayar lunas uang pengganti sebesar Rp460juta dan 450.000 dolar AS.
Tak hanya dari dua kasus tersebut, KPK juga melakukan penyetoran uang rampasan negara dari terpidana lainnya seperti Sudiwardono sebesar Rp556.453.000 dan 63.000 dolar Singapura. Tak hanya itu, KPK juga menyetorkan denda dari perkara Donny Witono sebesar Rp50 juta.