"Ya itu dia, (KPK pesan) agar (korupsi massal) tidak terjadi lagi," kata Eddy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).
Sebagai kepala daerah yang baru dilantik, Eddy berharap di bawah kepemimpinannya tersebut, korupsi berjamaah yang menyeret puluhan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tak akan terjadi lagi. "Mudah-mudahan tidak lagi (korupsi massal)," ungkapnya.
Supaya kamu tahu, dalam kasus korupsi massal yang terjadi di Sumatera Utara sudah ada 50 orang anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 38 tersangka kini tengah menjalankan proses hukum di KPK.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi ini merupakan mantan ataupun anggota DPRD Sumatera Utara yang menjabat pada periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Adapun pemberian suap dan gratifikasi dilakukan oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, kasus tersebut juga berkaitan dengan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara anggaran 2014 dan 2015, serta penolakan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.