Yusril Ihza Mahendra Bakal Diajak Jadi Pendukung Jokowi-Ma'ruf

| 12 Sep 2018 10:52
Yusril Ihza Mahendra Bakal Diajak Jadi Pendukung Jokowi-Ma'ruf
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. (era.id)
Jakarta, era.id - Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (KIK) membuka komunikasi dengan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Harapannya, Mantan Menteri Hukum dan HAM era Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono itu, bisa bergabung menjadi tim pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pemilu 2019.

"Pada waktu yang sangat tepat akan kita lakukan pembicaraan bersama dengan Pak Yusril. Apakah dia bergabung apakah tidak kita hormati. Tapi berkomunikasi pasti kita lakukan," kata Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional KIK Ahmad Rofiq, di gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).

Rofiq menyebut, kemungkinan Yusril bergabung dengan koalisi ini sangat terbuka. Sebabnya, Yusril dan partainya belum menentukan pilihan untuk Pemilu 2019. Selain itu ketika partai Yusril bermasalah di KPU, justru dari pihak koalisi Jokowi-Ma'ruf Amin yang memberikan bantuan.

"Yusril kan sampai saat ini belum menentukan pilihan, tetapi dalam beberapa statemennya pada saat dia mengalami persoalan kepartaiannya justru partai koalisi yang banyak melakukan pembelaan. Jadi bisa saja secara hati kecilnya Pak Yusril condong ke Pak Jokowi bisa saja, tapi kita lihat nanti," ungkapnya.

Baca Juga : PBB Pastikan Tak Akan Dukung Jokowi

Lebih jauh, Sekjen Perindo ini juga setuju dengan pandangan Yusril sebagai ahli hukum tata negara yang menyebut bahwa Jokowi sebagai Presiden tak perlu cuti selama masa kampanye Pilpres 2019. Sebab, pandangan Yusril itu cukup realistis karena pimpinan negara memang tak boleh ada istilah cuti.

"Kalau ada istilah cutikan rentetannya jadi panjang. Ini beruntung saja kalau Pak JK sebagai Wapres tidak maju. Kalau mau kan triumvirat berkuasa, kalau triumverat yang berkuasa nanti akan terjadi pemilu dipercepat dan itukan tidak pada sistem kita. Jadi menurut saya pandangan Yusril itu clear untuk kepentingan bangsa dan negara," jelas Rofiq.

Sebagai informasi, ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa sebagai petahana Jokowi tak perlu cuti dari jabatannya. Lantaran tak ada kewajiban bagi Jokowi untuk mengambil cuti meski dirinya menjadi bakal calon presiden di Pilpres 2019.

"Bagi Presiden yang menjadi petahana tidak ada kewajiban untuk cuti atau mengundurkan diri. Hal ini tidak saja berlaku bagi Presiden Jokowi, tetapi juga bagi siapa saja yang menjadi Presiden petahana di negara kita," kata Yusril.

Menurut Yusril, tidak adanya ketentuan Presiden dan Wapres petahana untuk berhenti atau cuti itu sudah benar dalam perspektif Hukum Tata Negara. Sebab, jika ada aturan yang mengharuskan cuti atau mundur dari jabatan akan terjadi kerumitan yang membawa implikasi kepada stabilitas politik dan pemerintahan Indonesia.

Rekomendasi