Jam Operasional Rumah Makan di Kabupaten Tangerang Dibatasi Selama Ramadan, Bupati Zaki: Tidak Boleh Terbuka atau Pakai Tirai

| 22 Mar 2023 11:05
Jam Operasional Rumah Makan di Kabupaten Tangerang Dibatasi Selama Ramadan, Bupati Zaki: Tidak Boleh Terbuka atau Pakai Tirai
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan mengenai jam operasional selama Ramadan berlangsung. Untuk tempat hiburan malam bakal ditutup sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati yang dikeluarkan tertanggal 20 Maret 2023.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebut bagi tempat rumah makan dan sejenisnya juga dilakukan pembatasan jam operasional. Mulai buka pukul 15.00 WIB sampai 04.00 WIB.

"Tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai," kata Zaki Iskandar, Rabu (22/3/2023).

Selanjutnya, Pemkab Tangerang melarang digelarnya kegiatan musik langsung (live musik) dan bentuk lainnya yang dapat mengganggu ketertiban ibadah ramadan.

"Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan edaran ini dilaksanakan bersama perangkat daerah terkait, TNI, Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan se-Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Zaki mengimbau agar para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan malam yang ada di Kabupaten Tangerang untuk mengikuti serta mematuhi peraturan tersebut.

Sementara Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam, menambahkan bagi pemilik usaha kuliner seperti rumah makan, restoran, dan kafe serta THM di daerah itu untuk dapat ikut menyesuaikan aturan jam operasional selama ramadan.

Dia meminta kepada para pemilik usaha harus menghargai orang yang sedang berpuasa, dan saat yang bersamaan orang berpuasa juga mesti menghargai satu sama lain.

"Terkait penindakan itu sudah jelas tertuang dalam Perbup Bupati Tangerang. Jadi bagaimana pun majelis ulama sebagai majelis fatwa, dakwah hanya sebatas mengimbau. Nanti untuk penindakan itu disesuaikan dengan Perbup," ungkap Nur.

Caption

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (Muhammad Iqbal)

Rekomendasi