Praperadilan Novanto, KPK Hadirkan Eks Hakim Agung

| 12 Dec 2017 13:57
Praperadilan Novanto, KPK Hadirkan Eks Hakim Agung
Guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran sekaligus mantan Hakim Agung, Komariah Emong Sapardjaja, di PN Jaksel, Selasa (12/12/2017). (Jafriyal/era.id)
Jakarta, era.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto. Sidang dimulai pukul 10:00 WIB, mundur satu jam dari jadwal karena tim kuasa hukum Novanto terlambat tiba di pengadilan. 

Sidang praperadilan pada Selasa (12/12/2017) hari ini merupakan sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini kami melanjutkan sidang dengan pemeriksaan ahli dari pihak termohon. Sudah siap?” ucap hakim Kusno, di PN Jakarta Selatan.

KPK mengajukan empat ahli, namun hanya dua yang bisa hadir. Dua ahli dari KPK yang hadir adalah guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran sekaligus mantan Hakim Agung, Komariah Emong Sapardjaja, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi. 

Usai disumpah, hakim Kusno bertanya siapa yang akan ditanya lebih dulu.

"Ibu Komariah dulu Yang Mulia,” ucap Kepala Biro Hukum KPK, Setyadi.

Kuasa hukum Novanto kemarin menghadirkan dua ahli pidana dan seorang ahli hukum tata negara. Mereka adalah dosen UII Yogyakarta, Mudzakir, guru besar Universitas Airlangga, Basuki Winarno, dan ahli hukum tata negara, Margarito Kamis.

Mudzakir dan Basuki menyarankan sidang dakwaan ditunda menunggu putusan praperadilan. Namun hal berbeda disampaikan Margarito yang mengatakan sidang praperadilan gugur setelah sidang dakwaan dimulai.

Adapun sidang dakwaan terhadap Novanto rencananya akan digelar Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tags :
Rekomendasi