"Jangan ada lagi fasilitas-fasilitas yang melanggar hukum, apalagi terhadap terpidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditanya era.id, Sabtu (15/9/2018).
Hal itu disampaikan Febri soal temuan Maladministrasi yang ditemukan Ombudsman di Lapas Sukamiskin. KPK berharap Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM dapat segera melakukan pembenahan secara konkret.
"Temuan Ombudsman tersebut mestinya ditindaklanjuti secara serius oleh Ditjen Pas. Apalagi Dirjen Pas dan jajarannya pernah datang ke KPK dan menyatakan akan melakukan perbaikan di lapas-lapas," jelasnya.
Lebih lanjut, KPK masih akan terus mendalami kasus dugaan suap yang terjadi sempat dilakukan oleh Kalapas Sukamiskin beberapa waktu lalu. "Masih akan terus lakukan penyidikan kasus dugaan suap terhadap Kalapas sukamiskin tersebut," imbuhnya.
Nah supaya kalian tahu, Ombudsman Ri melakukan sidak di Lapas Sukamiskin Bandung pad Kamis (13/9) malam. Dari sidak itu, pihak Ombudsman mendapati kamar mantan Ketua DPR Setya Novanto berukuran lebih besar dari kamar narapidana lainnya.
"Kamar luas, lebih bagus, penghuni misalnya Pak Setya Novanto memang lebih luas. Ukuran saya bingung, tapi dua kali lipat dibanding lainnya," kata kommisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu, seperti dikutip Antara.
Ninik mengatakan, seharusnya seluruh standar kamar antara napi satu dengan yang lainnya diperlakukan sama, tidak boleh ada yang beda dari segi apapun.
"Jangan ada potensi diskriminasi, seoramg diberikan ruangan lebih kecil atau lebih besar itu apa standarnya, atau di dalamnya memiliki kondisi yang berbeda apa standarnya," tutupnya.
Hal itu dilakukan oleh Ombudsman, setelah melihat Lapas Sukamiskin yang menjadi sorotan publik setelah Kepala Lapas saat itu, Wahid Husen diamankan KPK karena diduga menerima suap untuk pemberian sejumlah fasilitas tambahan kepada warga binaan di Lapas Sukamiskin.