Anies Kaji 8 Pergub Warisan Djarot

| 12 Dec 2017 18:06
Anies Kaji 8 Pergub Warisan Djarot
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Selasa (12/12/2017). (Leo/era.id)
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Djarot Saiful Hidayat menetapkan delapan peraturan gubernur di akhir-akhir masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kini, Anies berencana mengaji ulang delapan pergub tersebut karena khawatir menimbulkan polemik.

Kekhawatiran Anies berdasarkan pada kenaikan anggaran untuk partai politik yang disahkan Djarot melalui pergub sebelum dia lengser.

"Kami akan me-review semua pergub, semua perda, yang dikeluarkan pada periode akhir-akhir masa jabatan pemerintahan kemarin," ujar Anies, di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Anies tidak menjelaskan secara rinci mengenai pergub yang disahkan Djarot di akhir masa jabatannya.

"Nanti saya beri. Anda bisa lihat di informasi semua terbuka," ucap Anies.

Anies menegaskan dia tidak berniat menaikkan dana parpol dalam APBD DKI 2018. Menurut Anies, di hanya menginstruksikan angkanya disamakan dengan anggaran terdahulu.

"Kami minta disamakan, ternyata yang disamakan itu sudah dinaikkan di menit-menit terakhir," kata Anies.

Lonjakan drastis anggaran dana parpol terjadi dari yang semula hanya Rp1,8 miliar menjadi Rp17,7 miliar karena nilainya naik dari Rp400 per suara menjadi Rp4.000 per suara.

"Kami akan ikut pada ketentuan yang ada dan akan mengambil tindakan yang tegas pada siapa pun yang dalam proses ini terlibat tanpa ketaatan prinsip good governance," ungkap Anies. 

Rencananya, Anies akan melakukan pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta mengenai besaran anggaran bantuan parpol. Nantinya, anggaran bantuan parpol akan disesuaikan dengan ketentuan Kemenkeu dan Kemendagri. 

Rekomendasi