Pernah Bilang Pemprov DKI Bukan Menggusur tapi Relokasi, Sepakat dengan Ucapan Wagub Ariza?

| 10 Aug 2022 09:57
Pernah Bilang Pemprov DKI Bukan Menggusur tapi Relokasi, Sepakat dengan Ucapan Wagub Ariza?
Petugas menggusur sejumlah kios di Jl Soepomo di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021). (Antara)

ERA.id - Beberapa pekan yang lalu, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota Jakarta dan meminta kejelasan soal pencabutan pergub warisan Ahok.

Mereka sudah beberapa kali meminta pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak. Aksi pertama dilakukannya 10 Februari 2022 silam.

Mendengar itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau Ariza, hanya bilang kalau pihaknya tidak ingin menggusur, walau pergub itu belum dicabut.

Sementara Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan, pergub penggusuran itu belum bisa dicabut tahun ini, karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.

Relokasi bukan menggusur

Jauh sebelum itu, Ariza pernah merespons aksi warga di Balai Kota Jakarta pada 10 Februari lalu yang menuntut Anies mencabut pergub.

"Selama kepemimpinan Bapak Anies-Sandi, dan Bapak Anies dengan saya, Riza, itu kami terus upayakan tidak ada penggusuran," kata Riza, Senin (28/2/2022).

Riza mengatakan, selama ini bentuk penertiban yang dilakukan bersifat relokasi. Artinya, pemindahan yang bersifat sementara.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memindahkan sementara bangunan ke tempat lain, agar dapat melaksanakan pembangunan yang dibutuhkan warga Jakarta di lokasi lahan yang sebelumnya ditempati bangunan tersebut.

"Sekalipun ada pembangunan di suatu wilayah, kami relokasi, nanti kami kembalikan ke wilayah tersebut," kata Riza.

Selain itu, menurut Riza, Pergub 207/2016 dicabut jika pemerintah daerah sudah mengeluarkan pergub pengganti. "Jadi sesuai ketentuan, aturannya itu ada revisi pergub, ada perbaikan pergub," kata Riza.

Dalam menjalankan pergub itu, banyak pihak menilai, praktiknya cenderung tanpa musyawarah sehingga berpotensi melanggar hak azasi manusia (HAM).

Koordinator aksi Charlie Albajili, pada waktu itu menjelaskan, sebelumnya pada Oktober 2021, Pemprov DKI berjanji akan merevisi pergub itu.

Mereka mengharapkan pergub tersebut dicabut dalam masa sisa kepemimpinan Anies Baswedan yang akan berakhir pada Oktober 2022.

Penggusuran

Tahun 2021 pada Maret, Satpol PP Jakarta Selatan dibantu petugas gabungan menggusur puluhan kios yang berada di pinggir saluran Kali Baru di Jalan Soepomo, Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

"Kegiatan ini merupakan pengamanan aset pemda khususnya milik Dinas Sumber Daya Air," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Selasa (30/3/2021) silam.

Menurut dia, lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI yakni Dinas Sumber Daya Air, sedangkan kios-kios yang berdiri di atasnya tidak memiliki sertifikat.

Sebelum menggusur, pemilik kios sudah diberikan surat peringatan tiga kali yakni tanggal 12 Maret, 22 Maret, dan 24 Maret 2021 untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Sosialisasi, kata dia, juga dilakukan di kantor kelurahan setempat terkait penertiban tersebut.

Saat penertiban, sejumlah penghuni kios sempat menolak digusur, namun petugas akhirnya menertibkan kios tersebut menggunakan alat berat seperti dozer. Dua alat berat dikerahkan untuk meratakan bangunan dengan dibantu puluhan truk untuk mengangkut puing.

Rekomendasi