Anies Belum Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, Gembong PDIP: Tak Sulit kalau Ada Keinginan

| 11 Aug 2022 13:00
Anies Belum Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, Gembong PDIP: Tak Sulit kalau Ada Keinginan
Anies Baswedan foto bareng warga di sekitar JIS (Ilham Apriyanto/ERA.id)

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai takkan sulit mencabut peraturan gubernur (pergub) tentang penggusuran yang dibuat pada era Ahok. Itu cuma membutuhkan waktu sekitar dua minggu jika mengurus di Kementerian Dalam Negeri.

"Biasanya ada pergub pengganti terus nanti tinggal kita umumkan di lembaran daerah. Tidak ada kesulitan, kalau ada keinginan," kata politisi PDI Perjuangan sekaligus Anggota DPRD DKI Gembong Warsono, Rabu (10/8/2022).

Anggota Komisi A DPRD DKI bidang pemerintahan itu menjelaskan, proses pengajuan dari Pemprov DKI hingga fasilitasi di Kemendagri memakan waktu sekitar dua minggu. Dari sisi jarak, lanjut dia, Kementerian Dalam Negeri berada di wilayah DKI Jakarta sehingga dekat, berbeda dengan pemerintah provinsi lain di luar Jawa.

"Apalagi Jakarta, kalau dilakukan percepatan bisa saja, jauh lebih cepat, beda kalau dibandingkan Pemprov Papua yang jauh, Pemprov DKI kan dekat sama Kemendagri jaraknya, kalau ada kemauan pasti bisa."

Meski begitu, ia mempertanyakan kepada Pemprov DKI karena menjelang masa akhir pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan pada Oktober 2022, rencana pencabutan tersebut tidak ada proses signifikan.

Sedangkan permintaan pencabutan Pergub Nomor 207 tahun 2016 itu sudah dilayangkan kelompok masyarakat yakni Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sejak Februari 2022. Meski begitu, lanjut dia, pencabutan pergub tersebut memberikan konsekuensi terhambatnya penataan permukiman di bantaran sungai dan normalisasi sungai untuk penanggulangan banjir yang menjadi program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan, dua hal tersebut merupakan persoalan yang harus dituntaskan di DKI Jakarta.

Di sisi lain, lanjut Gembong, Gubernur DKI Anies Baswedan berjanji takkan menggusur. "Cuma ada konsekuensinya, yaitu eksekusi. Jadi dia (Anies) akan mengingkari janjinya, jadi terbelenggu, jadinya akan merugikan rakyat Jakarta karena seharusnya dua persoalan itu harusnya bisa dikerjakan," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menyebutkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 terkait penggusuran belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.

"Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu ke dalam program penyusunan pergub tahun 2023," kata Yayan di Jakarta, Senin (8/8).

Pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi sehubungan adanya sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut regulasi itu. "Apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses, karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," kata

Menurut dia, sebuah regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.

Rekomendasi