Sidang bernomor 130/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yanto.
Tim kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan tidak memiliki persiapan khusus menghadapi sidang perdana lantaran agendanya hanya pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau untuk besok kan cuma duduk manis mendengar surat dakwaan dibacakan. Paling kami minta penundaan saja untuk sidang berikutnya supaya diberi waktu cukup mempelajari berkas dakwaan yang begitu tebal untuk persiapan menyusun keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan," ungkap Maqdir, kepada era.id, di kantor Maqdir Ismail and Partners, Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Sehari sebelum disidang, Novanto tetap diperiksa sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang juga menjadi tersangka dalam kasus e-KTP elektronik.
Usai diperiksa, Novanto melangkah keluar Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, tanpa menjawab pertanyaan wartawan terkait sidang dakwaan.
Salah satu advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, mengatakan kesehatan kliennya itu sedang tidak stabil. Dia meminta sidang ditunda jika nyatanya Novanto sakit.
"Kami tidak bisa menduga-duga. Kami serahkan pada dokter. Sebenarnya kan ada track record tentang kesehatan beliau. Toh, beliau tidak ke mana-mana. Kenapa sih harus paksa-paksa orang sakit untuk hadir dalam pemeriksaan? Tentu hal semacam ini tidak higienis dalam persidangan," ucap Firman.
Namun, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Novanto dalam kondisi sehat.
"Persidangan akan dimulai sewajarnya saja, sama di persidangan-persidangan yang lain. (Setya Novanto) sejauh ini sehat," ungkap Febri, di Hotel Bidakara, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan juga menilai Novanto siap menjalankan sidang perdana. Menurut dia, Novanto sehat dan bisa menjalani sidang dakwaan.
"Harusnya dia (Setya Novanto) sampai saat ini siap ya karena yang bersangkutan sehat. Kalau tidak sehat kan harus kontrol," ungkap Basaria.
Kasus bermula saat Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR RI. Novanto dianggap menjembatani tindak korupsi dengan membantu memuluskan pengesahan anggaran untuk proyek tersebut.
Proyek dengan total anggaran Rp5,9 triliun itu merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.