"Yang Mulia, kami meyakini terdakwa dalam kondisi sehat dan dapat mengikuti persidangan. Ini keyakinan kami setelah apa yang disampaikan tiga dokter tadi, pukul 08.50 terakhir dilakukan pemeriksaan atas keadaan terdakwa. Kemudian bagi penuntut umum ini menunjukkan salah satu kebohongan-kebohongan," ungkap JPU KPK, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Sebelumnya, Novanto mengaku diare dan buang air besar sebanyak 20 kali di Rumah Tahanan KPK. Namun menurut jaksa, pengawas rutan mengatakan Novanto hanya dua kali buang air dan tidur nyenyak sejak pukul 20.00 WIB.
Saat ini sidang dakwaan diskors karena Novanto sedang diperiksa kesehatannya di klinik Pengadilan Tipikor, Jakpus.
Novanto diduga memperkaya diri sendiri, orang lain hingga korporasi melalui proyek e-KTP saat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Total kerugian negara dalam proyek e-KTP mencapai Rp2,3 triliun dari total anggaran proyek Rp5,9 triliun.