Begini Alasan Pelaku Mutilasi di Semarang Tidak Menyerahkan Diri: Nanti Keenakan Polisinya

| 11 May 2023 06:10
Begini Alasan Pelaku Mutilasi di Semarang Tidak Menyerahkan Diri: Nanti Keenakan Polisinya
Tangkapan layar konferensi pers pelaku mutilasi di Semarang.

ERA.id - Pelaku mutilasi di Tembalang, Semarang, Muhammad Husen berhasil ditangkap dan diamankan jajaran Polrestabes Semarang pada Selasa malam (9/5/2023), sehari setelah potongan jasad korban ditemukan dalam kondisi dicor dengan semen.

Polisi merilis tersangka pada hari Rabu (10/5/2023). Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, tersangka mengungkapkan pernyataan mengejutkan saat ditanya wartawan mengapa ia melarikan diri dan tidak langsung menyerahkan diri ke polisi.

"Ya kalau saya langsung menyerahkan diri ke polisi, keenakan pihak kepolisian," jawabnya tenang sambil tersenyum diiringi gelak tawa para polisi di belakangnya.

Korban bernama Irwan Hutagalung diketahui merupakan bos dari tersangka. Husen sendiri mulai bekerja kepada korban sejak awal bulan puasa lalu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelaku tunggal ini beraksi pada Kamis (4/5/2023) malam.

Aksi pelaku berawal saat korban tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Semarang.

Husen mengaku menusuk pipi kanan dan kiri korban dengan menggunakan linggis.

"Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar," kata Husen. Tersangka baru kembali lagi pada Jumat dini hari untuk memutilasi korban.

Dari pengakuannya, ia pertama-tama memotong kepala korban menggunakan pisau dapur. Lalu dilanjutkan dengan memotong lengan kanan dan kiri korban.

"Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul," katanya.

Husen kemudian memindahkan bagian tubuh korban ke lorong di samping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (6/5/2023) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.

Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp7 juta yang merupakan hasil usaha korban.

Uang tersebut digunakan tersangka untuk bersenang-senang. Ia mengaku tidak menyesali perbuatannya.

Tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Rekomendasi