ERA.id - Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho membenarkan tilang manual kembali diadakan untuk menindak masyarakat yang melanggar lalu lintas.
Sandi menerangkan tilang manual akan kembali ditiadakan jika jumlah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mencukupi.
"Nanti Insya Allah ke depan apabila nanti pengadaan sudah semakin banyak, tempat-tempat tertentu bisa di-cover dengan ETLE, maka tilang manual juga tidak akan kita gunakan lagi," kata Sandi kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Jenderal bintang dua Polri ini menerangkan tilang manual kembali diberlakukan karena masyarakat semakin banyak melanggar lalu lintas ketika hanya diberlakukan tilang elektronik atau ETLE. Pelanggaran itu seperti berboncengan tiga orang dengan sepeda motor, tak memakai helm, atau kesalahan lain yang berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Namun saat ini karena belum semuanya tercover dengan ETLE, maka dibantu dengan tilang manual, supaya kalau ada pelanggaran yang membahayakan masyarakat lainnya di depan mata, petugas bisa menindak," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang manual. Imbauan itu tertera dalam telegram rahasia (TR) Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.
Dalam telegram tersebut, jajaran Korlantas Polri diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima TR tersebut, Jumat (21/10/2022).