Sidang diskors karena Novanto menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Pengadilan Tipikor. Hingga pukul 14.00 WIB, sidang belum dimulai kembali.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto, yang memimpin jalannya sidang Novanto, memutuskan sidang diskors karena mempertimbangkan kondisi kesahatan Novanto sebagai terdakwa.
"Maka sidang sementara ditunda untuk memberikan kesempatan kepada dokter melakukan pemeriksaan dan melakukan pengecekan kondisi kesehatan Setya Novanto," ungkap hakim Yanto.
Sidang yang berjalan sejak pukul 10.15 WIB beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, Novanto diduga menggunakan wewenangnya untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP di Komisi II DPR RI saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.