Dedi Mulyadi dan Aldi Taher Terdaftar di Dua Partai, KPU: Kita Sedang Verifikasi Administrasi

| 20 May 2023 06:00
Dedi Mulyadi dan Aldi Taher Terdaftar di Dua Partai, KPU: Kita Sedang Verifikasi Administrasi
Anggota KPU RI Idham Holik. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara terkiat nama mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi dan artis Aldi Taher yang terdaftar di dua partai saat mendaftarkan menjadi calon anggota DPR pada pesta demokrasi pemilihan umum 2024. 

Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan, pihaknya tengah menganalisis potensi adanya kegandaan pencalonan dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) oleh partai politik peserta Pemilu 2024.

"Terkait dengan dugaan (kegandaan) bakal caleg, sebagaimana yang beredar luas di publik, KPU sedang melakukan verifikasi administrasi dan analisis kegandaan," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/5/2023). 

Langkah selanjutnya, kata Idham, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi dan administrasi tersebut kepada partai politik terkait pada tanggal 24 dan 25 Juni 2023.

Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai kegandaan pencalonan dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 yang melibatkan sejumlah nama, di antaranya mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang diduga didaftarkan sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra dan Partai Golkar.

Partai Golkar mendaftarkan Dedi sebagai bakal calon anggota DPR RI dari partai tersebut kepada KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (13/5).

Pada hari Minggu (14/5), Partai Golkar pun mendaftarkan Dedi sebagai bakal calon anggota DPR RI kepada KPU RI.

Selain Dedi, ada pula artis Aldi Taher yang diduga didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR RI oleh Perindo sekaligus sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Terkait dengan hal tersebut, KPU DKI Jakarta meminta bakal calon anggota legislatif Aldi Taher untuk memilih antara mendaftar sebagai anggota DPRD atau DPR RI.

"Kami minta partai yang mengusulkan itu mengklarifikasi dan nanti yang bersangkutan harus memilih di partai apa karena tidak boleh terdaftar di dua parpol," kata anggota KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nurdin. (Ant)

Rekomendasi