Praperadilan Novanto Diputuskan Besok

| 13 Dec 2017 15:45
Praperadilan Novanto Diputuskan Besok
Sidang praperadilan Setya Novanto (RAKAPUTY/era.id)
Jakarta, era.id - Sidang praperadilan Setya Novanto akan berakhir besok, Kamis (14/12/2017). Sidang putusan praperadilan Setya Novanto akan digelar setelah kedua belah pihak menyerahkan dokumen kesimpulan.

Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya mengatakan akan memberikan kesimpulan besok untuk melengkapi proses sidang praperadilan.

"Besok kami memberikan kesimpulan. Tapi tergantung termohon (KPK)" ujar Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Di tempat sama, Kepala Biro Hukum KPK, Setyadi mengatakan juga akan memberikan kesimpulan besok (14/12/2017).

"Kami akan memberikan kesimpulan (besok)," ujar Setyadi.

Setelah mendapat jawaban dari kedua belah pihak hakim Kusno akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan besok dengan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak dan dilanjut dengan sidang putusan.

"Kesimpulan jam 9.00 WIB. Kita lanjutkan putusan jam 14.00 WIB,” kata Kusno sambil mengetok palu menutup persidangan.

Sidang praperadilan Setya Novanto dimulai sejak Kamis (7/12/2017) lalu. Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Di praperadilan kedua ini salah satu keberatan yang disampaikan pihak Novanto adalah penetapan tersangka dirinya yang menggunakan bukti terdakwa lain.

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Novanto bersama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto diduga ikut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

 

Tags :
Rekomendasi