ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Putusan 112/PUU-XX/2022, masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah menjadi lima tahun.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan tersebut mulai berlaku di era kepempinan Ketua KPK Firli Bahuri. Seharusnya, Firli dkk mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini.
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesyai dengan putusan MK ini," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Selain pimpinan KPK, putusan tersebut juga berlaku terhadap masa jabatan dewan pengawas KPK.
"Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun," ucapnya.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat dalam pertimbangan paragraf [3.17] halaman 117.
Dinyatakan bahw dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
"MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," kata Fajar.
Dia lantas menegaskan bahwa putusan tersebut memiliki kekuatan yang mengingat sejak diucapkan dalam sidang pleno.
"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengingat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," pungkasnya.