Kasus Pasutri Sama-Sama Jadi Tersangka KDRT di Depok, Suami Ternyata Pernah Aniaya Istri pada 2016

| 26 May 2023 17:15
Kasus Pasutri Sama-Sama Jadi Tersangka KDRT di Depok, Suami Ternyata Pernah Aniaya Istri pada 2016
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan kasus pasangan suami istri (pasutri), BI dan PB sama-sama menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok.

Hasil penelusuran, BI ternyata pernah melakukan KDRT PB pada 2016 lalu.

"Penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata (sang suami) sudah pernah dilaporkan namun terjadi restorative justice," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Namun, Hengki tak mengungkapkan bentuk KDRT yang dilakukan BI terhadap istrinya. Perwira menengah Polri ini hanya menyebut pendalaman terkait kasus ini masih terus dilakukan.

"Oleh karenanya, karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan pasal 64 KUHP, atau voortgezette handeling, perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," ujarnya.

Tim psikiater dan psikolog juga akan diturunkan memeriksa kondisi psikis sang istri, yakni apakah PB mengalami trauma psikis atau tidak. Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini memastikan hak-hak PB sebagai perempuan akan terjamin.

Polisi juga akan mencoba menyelesaikan ini secara restorative justice. Namun bila tak membuahkan hasil, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk membawa perkara ini ke meja hijau.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto angkat bicara soal kasus viral KDRT di Depok, di mana suami maupun istri, sama-sama menjadi tersangka usai saling melaporkan dalam perkara KDRT ini.

Karyoto menjelaskan BI dan PB sebenarnya layak untuk ditahan. Namun, penahanan terhadap sang suami tidak dapat dilakukan karena BI sedang dalam masa pemulihan usai testisnya diremas dengan keras oleh istri hingga berujung operasi.

"Hanya suami masih ada proses pengobatan. Kelihatannya tidak berimbang makanya saya katakan kemarin, coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya dan akhirnya si ibu ditangguhkan (penahanan) dulu," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (25/5).

Rekomendasi