ERA.id - Polisi menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kasus pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok, Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan sang suami, Bi di Rutan Polda Metro Jaya per Selasa (4/7) kemarin.
"Telah ditangkap dan ditahan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya, yang dilakukan secara berlanjut," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Sebelumnya, polisi mengungkap fakta baru kasus pasutri, BI dan PB sama-sama menjadi tersangka KDRT di Depok. Sang suami ternyata telah enam kali melakukan KDRT terhadap sang istri.
"Ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali, (yakni) di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," kata Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6).
Hengki menambahkan penyidik tengah melakukan penyelidikan di Palembang, sebab sang istri pernah dirawat di sana usai mengalami KDRT. Dari fakta ini, polisi buka kemungkinan ada penambahan hukuman bagi sang suami.
"Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku dalam hal ini sang suami kurang lebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," ujar Hengki.