ERA.id - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan pihaknya pesimis koalisi besar yang merupakan gabungan antara Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bakal terwujud.
Awiek, sapaan Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa kepesimisan PPP terkait koalisi besar ini karena melihat adanya hambatan dari sisi calon presiden (capres) yang akan diusung.
"Hambatan utamanya adalah figur capres yang mau diusung karena ada nama Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, dan Ganjar Pranowo. Tidak mungkin dalam koalisi ada tiga capres," kata Awiek dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Selain itu, Awiek menyebut KIB belum bubar secara formal. Diketahui KIB merupakan koalisi yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PPP.
"Sejauh ini, PPP sudah memutuskan mengusung Ganjar Pranowo, sementara Golkar mengusung Airlangga Hartarto. Adapun PAN, dalam rakernasnya, sempat menyebut pasangan Ganjar Pranowo-Erick Thohir," ujarnya.
Menurut Awiek, KIB akan tetap berlanjut apabila memiliki figur capres yang sama untuk diusung dalam pemilihan presiden (pilpres) mendatang.
"Jika figur capresnya nanti Ganjar Pranowo, maka KIB akan bersama PDIP. Namun jika tidak ada kesepakatan figur capres, maka KIB tidak melanjutkan. Karena itulah wacana koalisi besar gabungan KKIR-KIB semakin sulit terwujud," ujar Awiek.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.