Cegah LSD dan PMK Jelang Iduladha, Pemkab Tangerang Perketat Lalu Lintas Hewan Kurban

| 27 May 2023 23:02
Cegah LSD dan PMK Jelang Iduladha, Pemkab Tangerang Perketat Lalu Lintas Hewan Kurban
Salah satu penjual hewan qurban di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (Muhammad Iqbal)

ERA.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperketat lalu lintas hewan ternak yang hendak masuk ke wilayahnya jelang hari raya Iduladha. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD) atau penyakit kulit berbenjol pada hewan, serta antraks.

"Untuk mencegah penyakit hewan kurban kami melakukan pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan, kemudian berkoordinasi lintas sektor dengan unsur kepolisian, BPBD, dinas kesehatan, dina perhubungan, dinas perindustrian dan perdagangan, unsur kecamatan, MUI dan PDHI," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika Sutrisno, Sabtu (27/5/2023).

Asep mengatakan, selain itu pihaknya juga memberikan tata cara berkurban mulai dari pemilihan hewan, pemotongan, dan penanganan daging kurban sesuai syariat.

"Kita harus melakukan penyembelihan hewan kurban dengan cara yang benar, tidak boleh sembarangan. Jangan sampai daging hasil sembelihan menjadi tidak higienis dan malah tidak halal. Ini harus kita perhatikan," katanya.

Menurut Asep, pihaknya bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tangerang dengan harapan ikut membantu untuk memberi pelatihan pemotongan hewan kurban.

Ditambahkannya, kriteria hewan kurban adalah ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal), dan jangan sampai sapi atau hewan lain yang akan dikurbankan belum cukup umur dan kondisinya tidak sehat.

"Hewan kurban yang halal adalah yang usianya sudah dua tahun. Sehat, sebelum disembelih terlebih dulu hewan kurban diperiksa kesehatannya, layak atau tidak, utuh atau tidak dan aman dikonsumsi," jelasnya.

Rekomendasi