ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mempermasalahkan jika mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding usai disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadapnya.
"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan. Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," kata Listyo di acara Rakernis DIV Hubinter dan Pusat Misi Internasional di kawasan Tangerang Selatan, Rabu (31/5/2023).
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Teddy Minahasa mengajukan banding usai disanksi PTDH oleh majelis hakim sidang KKEP.
"Pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
Jenderal bintang satu Polri menjelaskan perbuatan Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram (kg) dinyatakan sebagai tindakan tercela.
Ada 14 saksi dalam sidang etik Teddy Minahasa pada hari ini, di mana empat di antaranya tidak hadir untuk memberikan keterangan. Meski tak hadir, keterangan keempat saksi itu dibacakan saat sidang KKEP tadi.