Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Diduga Langgar Etik karena Bolos Lebih dari 30 Hari, Terancam PTDH?

| 10 Jun 2023 16:04
Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Diduga Langgar Etik karena Bolos Lebih dari 30 Hari, Terancam PTDH?
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Johanes Setiawan. (ANTARA/Annisa Firdausi)

ERA.id - Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengungkapkan anggota brimob Polda Riau yang curhat menyetor uang ke atasannya, Danyon B Pelopor Polda Riau, Kompol Petrus Hottiner Simamora, Bripka Andry Darma Irawan diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari.

Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Riau pada 3 Maret 2023 lalu. Sejak mutasi itu keluar, Bripka Andry tidak pernah lagi masuk dinas sejak 7 Maret 2023 hingga saat ini.

"Pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin. Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk melebihi 30 hari, masuk ke pelanggaran kode etik," kata Nandang kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).

Bintara ini juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Bripka Andry yang berstatus desersi ini belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pencarian.

Bidpropam Polda Riau pun menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Bripka Andry. Terkait apakah Bripka Andry terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat usai diduga melakukan pelanggaran etik, Nandang menyebut sanksi kepada pelanggar ditentukan majelis hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Kalau sudah diproses kode etik nanti akan digelar sidang kode etik. Nanti keputusan penjatuhan sanksinya merupakan kewenangan dari Komisi Kode Etik Polri pada sidang tersebut," ujarnya.

Terkait kasus dugaan setoran uang, Nandang menerangkan Kompol Petrus dan tujuh anggota brimob Polda Riau lainnya telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Bripka Andry seharusnya juga dipatsus karena diduga terlibat dalam perkara ini.

Namun karena Bripka Andry masih dicari keberadaannya, bintara ini belum dipatsus.

"Seharusnya Bripka A juga dipatsus bersama delapan orang lainnya. Namun, yang bersangkutan masih kami cari hingga saat ini," ucap Nandang.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tindakan Bripka Andry yang menyetor uang ke atasannya adalah tindakan yang salah.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menjelaskan Polda Riau harus memeriksa Bripka Andry di kasus dugaan setoran ini bila bintara ini sudah ditemukan.

"Kami tegas saja, penyetor dan yang disetori harus diperiksa. Jangan bersikap seolah korban, tetapi sesungguhnya juga ikut menyuburkan kejahatan," kata Poengky kepada wartawan, hari ini.

Rekomendasi