ERA.id - Anggota brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan mengaku akan kembali ke Polda Riau untuk diperiksa terkait curhatannya perihal menyetor uang Rp650 juta ke atasannya, Danyon B Pelopor Polda Riau, Kompol Petrus H Simamora.
Bripka Andry menjelaskan dirinya hari ini mendatangi Yanduan Divpropam Polri untuk bertanya perkembangan laporannya terhadap Kompol Petrus atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Hasil koordinasi, Andry diminta menunggu 20 hari.
Karena terlalu lama, Bripka Andry dan ibunya memutuskan untuk kembali ke Riau.
"Saya akan kordinasi secepatnya kepada Propam Polda Riau sehingga saya tidak dikatakan mangkir atau kabur ya," kata Bripka Andry kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Andry menyebut akan kembali ke Riau hari ini jika mendapatkan tiket. Dia juga mengaku sudah mengetahui bila berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Bidpropam Polda Riau. Dia memperkirakan status DPO ini diberikan kepadanya karena sudah lebih dari 30 hari tidak masuk dinas.
Namun, bintara ini menyebut tak akan langsung ke Bidpropam Polda Riau setelah kembali.
"Pastinya saya akan hubungi dulu melalui by phone. Baru janji nanti jumpanya kapan, begitu," ujarnya.
Sebelumnya, delapan anggota brimob Polda Riau termasuk Kompol Petrus ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Mereka dipatsus buntut Bripka Andry curhat telah menyetor uang ke atasannya, Kompol Petrus.
"Iya sejak tanggal 8 Juni 2023, Kompol P beserta dengan tujuh orang lainnya menjalani patsus selama 30 hari ke depan dalam rangka proses kode etik," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min kepada wartawan, Jumat (9/6).