Terancam PTDH karena Bolos Lebih dari 2 Bulan Usai Curhat Setor Uang ke Atasan, Begini Respons Bripka Andry

| 20 Jun 2023 09:50
Terancam PTDH karena Bolos Lebih dari 2 Bulan Usai Curhat Setor Uang ke Atasan, Begini Respons Bripka Andry
Bripka Andry (tangkapan layar)

ERA.id - Anggota brimob Polda Riau yang curhat setor uang ke atasannya, Danyon B Pelopor Polda Riau, Kompol Petrus H Simamora, Bripka Andry Darma Irawan dinilai terancam terkena sanksi karena desersi atau bolos kerja lebih dari 30 hari.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menjelaskan Bripka Andry bisa terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena bolos kerja lebih dari 30 hari. Hal ini sesuai dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"PTDH tetap harus dilakukan setelah melalui sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) agar tak memunculkan kesewenang-wenangan, dan mengedepankan azas praduga tak bersalah bagi personel yang melakukan pelanggaran tidak masuk dinas," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (20/6/2023).

Bambang pun menyebut kasus dugaan setoran yang diungkapkan Bripka Andry harus diusut tuntas. Bila tidak, maka bisa memunculkan preseden buruk bagi kepolisian.

Dihubungi terpisah, Bripka Andry enggan menanggapi perihal dirinya terancam PTDH karena berstatus desersi. Bintara ini hanya menyebut dirinya akan kembali ke Polda Riau.

"Saya akan datang ke Propam Polda Riau," ujar Andry.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengungkapkan Bripka Andry Darma Irawan diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari. Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Riau pada 3 Maret 2023 lalu. Sejak mutasi itu keluar, Bripka Andry tidak pernah lagi masuk dinas sejak 7 Maret 2023 hingga saat ini.

Bidpropam Polda Riau pun menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Bripka Andry. Terkait apakah Bripka Andry terancam PTDH atau dipecat usai diduga melakukan pelanggaran etik, Nandang menyebut sanksi kepada pelanggar ditentukan majelis hakim sidang KKEP.

"Kalau sudah diproses kode etik nanti akan digelar sidang kode etik. Nanti keputusan penjatuhan sanksinya merupakan kewenangan dari Komisi Kode Etik Polri pada sidang tersebut," kata Nandang kepada wartawan, Sabtu (10/6).

Rekomendasi