450 Link Video dan Kekerasan Haringga Sirla Diblokir

| 27 Sep 2018 06:44
 450 Link Video dan Kekerasan Haringga Sirla Diblokir
(Foto: setkab.go.id)
Jakarta, era.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sebanyak 450 URL atau link di media sosial dan situs internet yang menyebarkan tayangan video maupun foto korban kekerasan terhadap suporter Persija, The Jakmania, Haringga Sirla, yang dilakukan Bobotoh--pendukung Persib Bandung--di Stadion GBLA, Bandung, Minggu (23/9) lalu.

Pemblokiran ini dilakukan supaya tidak menjadi contoh orang lain untuk melakukan hal yang sama.

"Sebanyak 450 URL sudah kami blok karena tidak bagus untuk masyarakat kan, jadi seolah-olah mengajak untuk melakukan hal hal seperti itu," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, di Ruang Anantakupa Kantor Kemenkominfo, Jakarta, dilansir dari setkab.go.id, Kamis (27/9).

Upaya menindak penyebaran konten negatif di internet ini, menurut Rudiantara, perlu dilakukan dua arah. Tidak hanya lewat pemblokiran, dia juga ingin ada upaya penegakan hukum dari pihak kepolisian yang dilakukan dengan tegas. 

"Upaya seperti itu merupakan bagian dari penanganan pada aspek hilir untuk mewujudkan penggunaan akses internet yang sehat. Selain juga ditambah sisi hulu seperti sosialisasi ke masyarakat sehingga dampaknya lebih optimal," ujar Rudiantara.

Selain upaya tegas pemblokiran URL media sosial dan situs internet, Menkominfo Rudiantara mengemukakan, dia akan menemui Direktur Pemasaran Persib Bandung Bermartabat (PBB) M Farhan guna membahas tindak kekerasan yang terjadi, dan meminta supaya para pendukung Persib Bandung yang menggunakan media sosial tak menyebarkan konten video dan foto korban. Dia pun mengimbau masyarakat tidak terlibat sebagai penyebar konten seperti ini.

"Ada indikasi provokasi oleh oknum suporter klub. Contohnya begini, jika Anda benar suporter klub A, harus berani mukulin pendukung lain terus viralkan di media sosial. Nah contohnya seperti itu, kan tidak benar," ungkap Rudiantara.

Kemenkominfo juga telah meminta kepada Youtube, Twitter, Instagram dan Facebook untuk menghapus semua video dan foto terkait korban kekerasan ini. Dikhawatirkan, video dan foto penganiayaan tersebut dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Dari peristiwa ini, Polisi menangkap delapan orang tersangka pelaku dugaan pengeroyokan berujung maut Haringga. Mereka adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), Cepi (20) dan Joko Susilo (32).

Para tersangka tersebut ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka di antaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju dan celana korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Rekomendasi