Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan urutan penghitungan suara diawali dari Pemilu Presiden. Kemudian, dilakukan penghitungan suara Pemilu Legislatif DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Kita kemarin sudah konsultasi, penghitungan suara itu pertama presiden. Kemudian DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ujar Ilham saat dihubungi, Kamis (27/9/2018).
Pertimbangan urutan tersebut, kata Ilham, bertujuan untuk memudahkan proses serta mempercepat hasil perhitungan suara. Ilham yakin, dengan mendahulukan penghitungan suara capres-cawapres, antusiasme masyarakat akan tinggi.
"Kalau menurut kami malah nanti akan antusias saat penghitungan DPRD 2 (kabupaten/kota). Nah kalau DPRD dimulai duluan, ilang semua. Jadi DPRD tingkat dua yang ditunggu karena orang-orang yang dekat dengan mereka itu ya ada di DPRD tingkat dua," katanya.
Ilham bilang, urutan tersebut sudah final ditetapkan dan tidak bisa diubah lagi.
Saat ini, tahapan Pemilu 2019 memasuki masa kampanye. Kampanye dimulai pada 23 September 2018 dan berakhir 13 April 2019. Selama tiga hari usai masa kampanye berakhir dan sebelum hari pemungutan suara merupakan hari tenang.
Baca Juga : KPU Persilakan SBY Tanda Tangan Deklarasi Kampanye Damai