Wacana Larangan Minuman Alkohol Kembali Mencuat

| 27 Sep 2018 16:34
Wacana Larangan Minuman Alkohol Kembali Mencuat
Bir Bintang (Sumber: Beergembira)
Jakarta, era.id - Wacana pelarangan minuman beralkohol kembali mencuat setelah Ketua Umum PPP, Rohamurmuziy mendorong kelanjutan pembahasan naskah RUU yang mengatur persoalan itu.

Dalam pembukaan Rapimnas III PPP yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (27/9/2018), Romi --sapaan akrab Romahurmuziy-- meyebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) setengah-setengah dalam hal ini.

Romi berharap pembahasan RUU tersebut enggak sampai dihentikan karena menurut Romi bakal memberi dampak buruk terhadap kehidupan beragama, terutama umat Islam yang memang diharamkan mengonsumsi minuman keras.

Selain soal RUU minuman beralkohol, Romi juga menyampaikan aspirasi Forum Komunikasi Penyuluh Agama, terkait janji Presiden pada tanggal 14 April 2018 di Semarang untuk meningkatkan honor penyuluh agama yang saat ini hanya sebesar Rp500.000 per bulan.

"Jika anggaran negara 2019 belum mampu melipatduakan menjadi Rp1 juta per bulan, setidaknya ada kenaikan meski hanya menjadi Rp750.000 per bulan, karena total kebutuhan tambahan untuk 45.000 orang penyuluh hanya Rp135 miliar," ujar Romi.

Lebih lanjut, PPP juga meneruskan aspirasi dari Asosiasi Profesor Keolahragaan Indonesia (APKORI) dan Asosiasi Magister Keolahragaan Indonesia (AMKORI), soal anggaran kesehatan di Indonesia yang tercatat melonjak tajam dengan melesatnya defisit BPJS Kesehatan, karena rendahnya anggaran kebugaran.

Padahal, kata Romahurmuziy, jika masyarakat sehat dan bugar, maka anggaran kesehatan akan berkurang. "Ke depan, PPP menyerukan semangat untuk menjadikan olahraga bukan hanya sebagai peningkat daya tahan tubuh agar tidak mudah sakit, namun juga sebagai instrumen penangguk devisa pariwisata," jelasnya.

Dia menekankan, keberhasilan olahraga prestasi seperti Asian Games, melambungkan nama Indonesia di pentas dunia. Untuk itu PPP mengusulkan adanya revisi UU Keolahragaan dengan menempatkan anggaran pembangunan kebugaran sekurang-kurangnya dua persen dari APBN, dari hari ini yang ada hanya 0,045 persen.

Rekomendasi