ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membentuk panita kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minum Beralkohol (RUU Minol). Keputusan tersebut diambil usai Baleg DPR RI menggelar rapat pleno terkait RUU Minol di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2021).
"Pada rapat hari ini kita putuskan bentuk Panja RUU Larangan Minol, setuju?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad.
"Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir.
Awiek lantas menyampaikan, setelah ini Sekretariat Baleg DPR RI akan meminta masing-masing fraksi di DPR RI agar mengirimkan nama anggotanya untuk masuk dalam Panja RUU Minol.
Selain itu, dalam rapat Panja RUU Minol juga akan mengundang pihak-pihak terkait dalam menyempurnakan RUU tersebut.
"Kita akan mengundang pihak terkait demi sempurnanya RUU ini," kata Awiek.
Sebelumnya, tim ahli Baleg DPR RI Abdullah Mansyur menyampaikan latar belakang dari RUU Minol. Salah satunya menyinggung mengenai konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan akan berdampak negatif bagi kesehatan.
Selain itu, orang yang rutin mengkonsumsi minuman beralkohol lebih beresiko terpapar COVID-19. Hal ini berdasarkan data dari organisasi kesehatan dunia (WHO) pada Oktober 2020 lalu.
"Data WHO 12 Oktober 2020 mengklaim bahwa seseorang yang rutin mengkonsumsi alkohol memiliki resiko yang lebih tinggi terinfeksi virus Corona atau COVID-19. Pasalnya aklohol melemahkan sistem imunitas tubuh," ujar Abdullah
Konsumsi minuman beralkohol juag disebut bertanggungjawab atas satu dari 20 kematian secara global setiap tahun. Penggunaan alkohol berbahaya membunuh hingga 3 juta orang setiap tahunnya.
Lebih lanjut, Abdullah mengatakan, sebagian besar agama di Indonesia mengharamkan minuman beralkohol. Namun, sebagian besar masyarakat menilai mengonsumsi alkohol merupakan bagian dari kebudayaan.
"Sebagian besar agama di Indonesia mengharamkan minuman beralkohol, untuk dikonsumsi. Namun demikian, beberapa kelompok tertentu di masyarakat Indonesia mengkonsumsi minuman beralkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual arat istiadat dan kebiasaan turun temurun serta diyakini sebagai minuman untuk menjaga stamina," paparnya.
Kemudian, terkait materi muatan semnetara yang ada dalam RUU Minol antara lain adalah definisi minol; jenis, golongan dan kadar minol; pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi minol; pembatasan impor minol; dukungan pengembangan minol tradisional atau lokal; distribusi dan perdagangan minol; cukai dan pajak minol; pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minol; pengembangan minol untuk industri lain; tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah; larangan dan sanksi; partisipasi masyarakat; serta ketentuan pidana dan penutup.
Untuk diketahui, RUU Minol masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU ini sempat menuai polemik karena dinilai berpotensi melahirkan kriminalisasi yang berlebihan.