RUU Larangan Minol, Baleg: Rajin Konsumsi Alkohol Beresiko Terinfeksi COVID-19

| 05 Apr 2021 15:10
RUU Larangan Minol, Baleg: Rajin Konsumsi Alkohol Beresiko Terinfeksi COVID-19
Ilustrasi minuman beralkohol (Gabriella/ Era.id)

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut, rutin mengonsumsi minuman beralkohol membuat seseorang rentan terinfeksi COVID-19. Hal ini disampaikan dalam rapat pleno pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman beralkohol di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Tim Ahli Baleg DPR RI Abdullah Mansyur mengatakan, temuan tersebut berdasarkan data dari organisasi kesehatan dunia (WHO) pada 12 Oktober 2020.

"Data WHO 12 Oktober 2020 mengklaim bahwa seseorang yang rutin mengonsumsi alkohol memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi virus Corona atau COVID-19. Pasalnya alkohol melemahkan sistem imunitas tubuh," ujar Abdullah saat memparkan latar belakang RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Selain itu, menurut Abdullah, konsumsi minuman beralkohol bertanggungjawab atas 1 dari 20 kematian secara global setiap tahun. Penggunaan alkohol berbahaya membunuh hingga 3 juta orang setiap tahunnya.

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan, sebagian besar agama di Indonesia mengharamkan minuman beralkohol. Namun, sebagian besar masyarakat menilai mengkonsumsi alkohol merupakan bagian dari kebudayaan.

"Sebagian besar agama di Indonesia mengharamkan minuman beralkohol, untuk dikonsumsi. Namun demikian, beberapa kelompok tertentu di masyarakat Indonesia mengkonsumsi minuman beralkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual adat istiadat dan kebiasaan turun temurun serta diyakini sebagai minuman untuk menjaga stamina," paparnya.

Meski ada sederet dampak negatif dari konsumsi alkohol yang berlebihan, namun Baleg DPR RI juga mencatat bahwa minuman beralkohol berpotensi menambah pemasukan negara dan menjadi daya tarik bagi wisatawan.

"Selain itu munuman beralkohol menjadi salah satu daya tarik wisata dalam pariwisata. Penambahan masukan megara dari cukai dan pajak Rp3,61 triliun di tahun 2020 dan juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat," kata Abdullah.

Untuk diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. 

Rekomendasi