AKBP Laksa Akan Diperiksa soal Rumahnya Jadi Penampungan 24 Korban TPPO di Lampung

| 19 Jun 2023 15:55
AKBP Laksa Akan Diperiksa soal Rumahnya Jadi Penampungan 24 Korban TPPO di Lampung
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta. (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Polri menyebut akan memeriksa mantan Kapolres Lampung Utara (Lampura), AKBP Laksa Widiyana terkait kasus rumahnya yang dijadikan tempat penampungan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Jadi terkait anggota Polri ya berpangkat Pamen, itu akan dilakukan pemeriksaan ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Jenderal bintang satu Polri ini menyebut informasi terkait apakah AKBP Laksa diduga terlibat dalam kasus TPPO ini atau rumahnya hanya dipakai para tersangka untuk dijadikan tempat penampungan usai disewakan, akan disampaikan di lain waktu.

Sebelumnya, Polda Riau membenarkan rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 korban TPPO di kawasan Bandar Lampung, milik AKBP Laksa Widiyana.

"Betul (rumah itu milik AKBP Laksa)," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa Partomuan Hutagalung saat dihubungi, Jumat (9/6).

Namun, Reynold belum mengungkapkan keberadaan AKBP Laksa. Terkait apakah mantan Kapolres Lampung Utara ini sudah dimintai keterangan atau sedang dalam pencarian, dia tak menjelaskannya.

Rekomendasi