Polri soal Rumah Perwira Polda Lampung Jadi Penampungan Korban TPPO: Disewakan ke Tersangka

| 09 Jun 2023 19:48
Polri soal Rumah Perwira Polda Lampung Jadi Penampungan Korban TPPO: Disewakan ke Tersangka
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (Antara)

ERA.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung, milik perwira menengah (Pamen) Polda Lampung.

Namun, Ramadhan enggan mengungkapkan identitas Pamen Polda Lampung itu.

"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik Pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Jenderal bintang satu Polri ini juga belum merinci siapa dan ada berapa tersangka yang telah diamankan itu. Ramadhan hanya menyebut tersangka kasus TPPO ini memanfaatkan rumah Pamen Polda Lampung yang telah disewanya untuk menampung 24 calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Bidpropam Polda Lampung masih mendalami kasus ini.

"Tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timor Tengah. (Sebanyak) 24 (korban TPPO) ini semuanya perempuan," ucap Ramadhan.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerangkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas TPPO. Pembentukan Satgas TPPO ini merupakan tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Agus menyebut Polri akan menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus TPPO, termasuk jika ditemukan dugaan ada polisi yang membekingi perkara perdagangan orang ini.

"Kan sudah jelas arahan Bapak Presiden jelas, arahan Pak Kapolri jelas, Pak Menko jelas, nggak ada beking-bekingan lah. Kalau ada yang terlibat yang kalau misalnya yang polisi, ada Propam (yang menindaklanjuti), kalau yang perlu dipidana, (akan) pidana," ucap Agus kepada wartawan, Selasa (6/6).

Rekomendasi