Novanto tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.00 WIB, namun sidangnya baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat masuk ke ruang sidang, Ketua nonaktif DPR itu berjalan lemas dan wajahnya pucat. Novanto sampai harus dipegangi petugas pengamanan ruang sidang saat berjalan menuju kursi terdakwa.
Novanto lebih banyak tidak menjawab pertanyaan hakim. Hingga terdengar suara pelan Novanto yang mengaku sedang tidak sehat.
"Sedang tidak sehat," ungkap Novanto, yang duduk di kursi terdakwa.
Mendengar jawaban Novanto, hakim Yanto yang memimpin jalannya sidang memutuskan sidang diskors dengan alasan pemeriksaan kesehatan terdakwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Novanto dinyatakan sehat dan sidang bisa dilanjutkan.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri, menyebut Novanto bohong dan berpura-pura sakit. Novanto bahkan dinilai sudah berusaha sakit sejak semalam sebelum sidang dakwaan.
Menurut jaksa KPK, Novanto tidur nyenyak semalam sebelum sidang.
“Kami meyakini terdakwa dalam kondisi sehat dan dapat mengikuti persidangan. Ini keyakinan kami setelah apa yang disampaikan tiga dokter," kata Irene, dalam persidangan.
"Pukul 08.50 WIB terakhir dilakukan pemeriksaan atas terdakwa. Kemudian bagi penuntut umum, ini menunjukkan salah satu kebohongan-kebohongan,” lanjut Irene lagi.
Tim dokter yang memeriksa Novanto saat sidang di skors adalah dokter dari KPK Johanes Hutabarat, dan tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang ditunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemeriksaan dilakukan di klinik Pengadilan Tipikor.
Dalam persidangan, tim dokter membacakan hasil pemeriksaan kesehatan Novanto, yakni tekanan darah 110/80, nadi 70 kali per menit, saturasi oksigen 98 persen, gula darah normal dan terkontrol.
"Pasien kooperatif, diare sampai 20 kali, tidak ada keluhan mual-mual namun sakit di ulu hati. Keluhan jantung berdebar-debar, tetapi pengecekan dokter menyatakan normal," ucap dokter yang memeriksa Novanto.
Istri menangis
Istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, hadir menyaksikan persidangan suaminya. Deisti sempat menangis melihat suaminya duduk di kursi pesakitan. Namun tak jarang juga dia tersenyum saat berbincang dengan teman yang duduk di sebelahnya, atau menggunakan handphone dalam persidangan tersebut.
Duduk di belakang Deisti, politisi Partai Golkar Idrus Marham dan Aziz Syamsudin. Kedua teman dekat Novanto itu sempat memberi dukungan pada Deisti agar tabah mendampingi suaminya yang menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP.
Terancam 20 tahun penjara
Meski Novanto terus mengaku sakit, hakim Yanto mencabut skors dan melanjutkan sidang. Jaksa KPK kemudian membacakan dakwaan terhadap Novanto.
Dalam dakwaan, Novanto disebut perkaya diri sendiri, orang lain hingga korporasi. Dia didakwa dalam posisinya saat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Dalam uraiannya, jaksa mendakwa Novanto menerima uang bernilai fantastis, USD 7,3 juta. Novanto juga disebut terima jam tangan merk Richard Mille dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem seharga USD 135.000.
Total kerugian negara yang dibuat Novanto mencapai Rp2,3 triliun. Ada juga sejumlah politisi yang namanya masuk dalam dakwaan ini.
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Pasal 3 memiliki ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, sedangkan Pasal 2 ayat 1 ancaman minimalnya 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.