Enggan Bicara Pilpres 2024, Cak Imin: Enggak Boleh Ngomong, Masih Dipingit

| 08 Jul 2023 15:25
Enggan Bicara Pilpres 2024, Cak Imin: Enggak Boleh Ngomong, Masih Dipingit
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berikan keterangan kepada wartawan di Sport Center DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

ERA.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku dirinya masih tidak diperbolehkan untuk berbicara soal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Kalau pilpres enggak boleh ngomong, masih dipingit," kata Muhaimin di Sport Center DPR RI Senayan, Jakarta, Sabtu, pada pembukaan turnamen badminton Lebahminton 2023.

Saat ditanya soal bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan diusung oleh Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), Cak Imin juga mengaku tak boleh berkomentar.

"Ssssttt, enggak boleh ngomong bacawapres," ujarnya.

Muhaimin mengaku tidak tahu sampai kapan dirinya harus dipingit bicara soal Pilpres 2024. Dia mengatakan durasinya akan diputuskan oleh Dewan Syuro PKB.

"Kalau dipingit soal kapan saya enggak boleh ngomong soal pilpres ya saya nggak tahu sampai kapan. Tapi kita tunggu Dewan Syuro saja," kata Gus Imin.

Muhaimin juga mengaku dirinya "disemprit" oleh Dewan Syuro PKB karena sering asal bicara soal berbagai isu jelang perhelatan akbar Tahun Politik 2024.

"Ya saya supaya tidak ngomong kan, saya biasanya ngomong asal ngomong, sudah disemprit karena terlalu asal ngomong," pungkasnya.

PKB saat ini telah membangun Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dengan Partai Gerindra. Koalisi tersebut rencananya akan mengusung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden dalam kontestasi Pilpres 2024.

Namun hingga kini belum ada nama bakal calon wakil presiden yang akan diusung KKIR sebagai pendamping Prabowo Subianto.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Rekomendasi