Polisi Tilang 1.358 Pengendara di DKI Selama 3 Hari Operasi Patuh Jaya

| 13 Jul 2023 09:38
Polisi Tilang 1.358 Pengendara di DKI Selama 3 Hari Operasi Patuh Jaya
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Polda Metro Jaya menyampaikan 1.358 pengendara ditilang karena melanggar lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 dari Senin (10/7) hingga Rabu (12/7).

"Hari ke-1 (ada) 517 perkara, hari ke-2 (sebanyak) 345 perkara, (dan) hari ke-3 (sebesar) 496 perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

Trunoyudo menambahkan ada 7.320 pengendara yang diberi teguran karena melanggar lalu lintas.

Selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 ini, pelanggaran terbanyak pada kendaraan sepeda motor, yakni tidak menggunakan helm sebanyak 370 pelanggaran dan melawan arus ada 373 pelanggaran.

Untuk kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt sebanyak 420 pelanggaran dan berkendara melebihi kecepatan ada 29 pelanggaran. Lalu ada 22 pelanggaran berupa memainkan handphone saat berkendara.

Diketahui, Operasi Patuh Jaya 2023 digelar selama dua pekan dari Senin (10/7) hingga Minggu (23/7/2023) untuk menindak masyarakat yang melanggar lalu lintas dengan melibatkan 2.938 personel gabungan. Berikut 14 sasaran Operasi Patuh Jaya yang dilihat di akun Instagram @tmcpoldametro.

1. Melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan handphone saat mengemudi.

4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur dan tidan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.

Rekomendasi