Usai Cekoki Miras, Pria di Jakbar Cabuli 6 Kali Anak Mantan Pacarnya

| 20 Jul 2023 12:42
Usai Cekoki Miras, Pria di Jakbar Cabuli 6 Kali Anak Mantan Pacarnya
Ilustrasi. (Antara)

ERA.id - Seorang pria, FR (39) ditangkap karena menyetubuhi J (16) sebanyak enam kali di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar) dan daerah Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).

Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda menjelaskan kejadian ini diketahui usai J bercerita ke orang tuanya jika korban merasakan sakit pada area sensitifnya saat buang air kecil. Orang tua korban pun langsung melaporkan kasus ini ke polisi.

Penelusuran pun dilakukan dan FR ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah mencabuli korban sebanyak enam kali.

"Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (minuman keras) tanpa sepengetahuan ibu korban, lalu di ajak ke penginapan. Setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," kata Adhi kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan menambahkan FR mencabuli J sebanyak tiga kali di sebuah hotel di kawasan Taman Sari dan tiga kali di wilayah Kemayoran.

Tersangka ini kenal dengan ibu korban dan keduanya pernah menjalin hubungan.

"Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," ucap Roland.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Rekomendasi