Akibat Miras, Remaja di Bandung Barat Tega Aniaya Kekasihnya

| 18 Jan 2023 21:12
Akibat Miras, Remaja di Bandung Barat Tega Aniaya Kekasihnya
Pelaku penganiayaan saat dibekuk polisi (Reza Deny/Era.id)

ERA.id - Remaja asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat AP (18) tega menganiaya kekasihnya di bawah pengaruh minuman keras (miras). Pascamenganiaya kekasihnya, AP dibekuk pihak kepolisian.

Insiden tersebut diketahui terjadi di penggunaan tahun 2022 silam sekitar pukul 23.30 WIB di rumah AP. Korban, PKN (19) dianiaya AP karena masalah sepele, lalu kabur ke luar daerah.

Awalnya, PKN mendapatkan pesan singkat dari AP yang berisikan tawaran untuk menjemput korban di tempat kerjanya di daerah Buah Batu, Kota Bandung.

"Korban sempat menolak tapi akhirnya pelaku mendatangi tempat kerjanya," kata Kapolres Cimahi AKBP, Aldi Subartono di Mapolsek Padalarang, Bandung Barat, Rabu (18/1/2022).

Akhirnya, PKN mengiyakan keinginan kekasihnya itu. Namun, saat tiba di Padalarang, PKN dibawa ke rumah pelaku yang berada di Kampung Sirnasari, RT 03/08, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat.

Setibanya di depan rumah, AP mengajak pacarnya masuk ke dalam rumah tapi ditolak korban lantaran kondisi rumah dalam keadaan kosong. Korban pun berusaha untuk pulang dengan memesan ojek online.

PKN berusaha untuk menjauh dari rumah kekasihnya tetapi dihalangi pelaku hingga terjadi perselisihan. Pelaku yang emosi dan sedang dibawah pengaruh miras akhirnya memukul korban dengan tangan kosong hingga mengenai wajah hingga mengalami luka.

"Korban teriak minta tolong sehingga keluarga pelaku yang tidak jauh datang. Pelaku melarikan diri, sembunyi," terang Aldi.

Pihak kepolisian yang mendapat informasi adanya penganiayaan terhadap pacarnya itu kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 10 Januari 2023 berhasil ditangkap di wilayah Cikembar, Sukabumi.

"Pelaku sembunyi di kos-kosan di Sukabumi.

Antara pelaku dan korban hasil pemeriksaan berpacaran 6 bulan," ucapnya.

Akibat perlakuan kasarnya itu, pelaku kini ditahan di Mapolsek Padalarang. Dia disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu pelaku mengaku saat itu sedang gelap mata dan tengah berada di bawah pengaruh minuman keras. Dia pun terbawa emosi sehingga dengan kasatr menghajar pacaranya sendiri.

"Iya habis minum (miras). Gelap mata," ucap pelaku.

Rekomendasi