ERA.id - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengingatkan kepada seluruh kader Gerindra untuk tidak terpancing emosi apabila menemui hoaks yang beredar baik melalui media sosial maupun aplikasi pesan singkat.
Muzani bahkan menyarankan kepada kader Gerindra untuk meluruskan hoaks tersebut, dan menjawabnya dengan santun.
"Kalau bisa dijawab dengan cara yang baik, dijelaskan bahwa itu fitnah bahwa itu hoaks bahwa itu enggak benar. Enggak usah emosi, enggak usah marah-marah," kata Muzani dalam acara Konsolidasi Pengurus Gerindra Jakarta Selatan di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2023).
Dia juga mengajak para kader untuk memutus mata rantai hoaks dengan tidak membagikan berita hoaks dan konten negatif yang tidak ada manfaatnya.
"Pokoknya dari manapun kalau berita itu fitnah tidak usah dibagikan, malah dijawab dengan baik," ujarnya.
Di sisi lain Muzani mengajak para kader Gerindra untuk aktif berjuang dan menyebarluaskan konten positif soal Prabowo Subianto dan Partai Gerindra.
"HP-mu digunakan untuk menyempurnakan perjuangan politik kita. Setiap ada berita tentang Pak Prabowo di-share, setiap ada berita tentang Gerindra semuanya di-share," ucap dia.
Tidak hanya lewat media sosial, Muzani juga mengajak para kader Gerindra untuk memenangkan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Cara yang disarankan Muzani pun cukup sederhana yakni ajak orang-orang di lingkungan sekitar rumah untuk memenangkan Prabowo, sembari mengingatkan agar ajakan tersebut disampaikan dengan santun.
"Caranya bagaimana? Caranya 50 meter dari rumahmu ke depan, 50 meter dari rumahmu ke kanan, 50 meter dari rumahmu ke kiri, 50 meter dari rumahmu ke belakang ajak semua agar pilih Prabowo," tutur Muzani.
"Kalau sudah pilih, jaga supaya aman. Kalau sudah pilih, jaga supaya tenang. Kalau masih ragu dekati supaya yakin. Kalau belum pilih, dekati supaya pilih, caranya yang baik," imbuhnya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant)