Bareskrim Panggil Panji Gumilang untuk Diperiksa Soal Kasus Penistaan Agama Besok

| 26 Jul 2023 15:35
Bareskrim Panggil Panji Gumilang untuk Diperiksa Soal Kasus Penistaan Agama Besok
Panji Gumilang. (Foto: Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri akan memanggil pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Kamis (27/7/2023) besok.

"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Namun, jenderal bintang satu Polri ini tak mengungkapkan Panji Gumilang menyatakan hadir memenuhi panggilan atau tidak. Dia hanya menyebut penyidik telah memeriksa 30 saksi di kasus Panji Gumilang yang diduga melakukan penistaan agama.

"(Dari 30 saksi itu, sebanyak) 20 (merupakan) saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor Polri," tambah Ramadhan.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lalu memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.

Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dana pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7).

Rekomendasi