Mengapa begitu? Ratna yang saat itu menjabat sebagai juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, curhat masalah penganiayaan yang dialaminya. Kabar itu juga sempat digembar-gemborkan oleh sejumlah tokoh, terkhusus Prabowo yang sampai mengadakan konferensi pers, dengan menceritakan ulang apa yang ia dengar dari Ratna.
Setelah Ratna ketahuan bohong, Prabowo langsung meminta Ratna mengundurkan diri dari tim pemenangan. Namun, nasi sudah menjadi bubur, cerita hoaks itu sudah telanjur tersebar.
Hari ini, organisasi Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan Prabowo ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran pemilu dengan melakukan kampanye hitam terkait kabar hoaks Ratna yang dianiaya.
Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan Prabowo ke Bawaslu. (Diah/era.id)
Pelaporan dugaan kampanye hitam itu didasari pada pernyataan Prabowo yang terkesan mendiskreditkan kubu lawannya, yaitu kubu Jokowi-Ma'ruf. Mantan Danjen Kopassus itu seakan menduga tim paslon nomor urut 01 itulah dalang dari penganiayaan Ratna.
Baca Juga : Hoaks Ratna Sarumpaet, Kubu Jokowi: Tak Cukup Minta Maaf
"Kekerasan ini ada hubungannya dengan posisi Ratna Sarumpaet itu sebagai tim pemenangan pasangan Prabowo-Sandi. Jadi jelas itu mereka itu menggiring opini bahwa seolah yang melakukan itu adalah orang-orang yang berada di kelompok pasangan Jokowi-Ma'ruf," ujar kuasa hukum GNR Abdul Fakhridz Al Donggowi di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
Mereka menjelaskan Pasal yang digunakan sebagai dasar hukum laporan mereka. Dijelaskan oleh Presidium GNR Muhammad Sayidi, kubu Prabowo melanggar PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Mereka melanggar Pasal 1 Ayat 23, Pasal 5 Ayat 1,2,3, Pasal 23 Ayat 1(a). Pasal 35 Ayat 1 dan 4, dan ini jelas sanksinya sesuai Pasal 69 Ayat 1 (b), (c), (e) dan Ayat 4. Pasal 76 Ayat 1 dan Ayat 2," ucap Sayidi.
Bukti pelaporan Prabowo Subianto ke Bawaslu. (Diah/era.id)
Baca Juga : Hanum Rais Dikirimi Buku Cut Nyak Dien untuk Belajar
Tim era.id mengecek jenis pelanggaran yang diatur dalam PKPU dan tertera pada Pasal 69, yang menyebutkan bahwa Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan. Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; mengganggu ketertiban umum.
"Sanksinya di sini jelas, dari peringatan, sampai diskualifikasi. Dengan berita bohong juga kita menyayangkan kredibilitas Pak Prabowo ini kan tokoh bangsa, tapi percaya begitu saja dengan berita bohong," tutur dia.
Dengan adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, Abdul Fakhridz bilang pihaknya ingin agar Bawaslu memberi sanksi kepada Prabowo yang terkesan menuduh lawan politiknya pada berita hoaks Ratna. Namun, mereka ternyata juga belum dapat memastikan apakah Prabowo benar melakukan pelanggaran kampanye atau tidak.
"Makanya kita minta penyelidikan dari Bawaslu sebagai pengawas pemilu, dan berkekuatan hukum tetap. Kita ada bukti awal. Ini kan sifatnya masih dugaan, makanya yang berhak membuktikan benar atau salah kan Bawaslu," tutur dia.