ERA.id - PKB tak khawatir Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dilirk sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal ini menanggapi ada gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, nama Gibran tak pernah dibahas dalam simulasi maupun kemungkinan menjadi cawapres Prabowo. Partainya lebih fokus menjodohkan Ketua Umumnya Muhaimin Iskadar alias Cak Imin dengan Prabowo.
"Kita fokus untuk menjodohkan pak Prabowo dengan Gus Muhaimin. Jadi sudah itu saja fokusnya," kata Jazilul di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Selasa (1/8/2023).
PKB optimis Partai Gerindra dan Prabowo bakal memilih Cak Imin sebagai cawapres. Apalagi kedua partai tersebut sudah menjalin kerja sama politik selama 11 bulan.
"Optimis. 9,99 persen optimis," tegas Jazilul.
Wakil Ketua MPR RI itu juga enggan berandai-andai apaila nantinya Cak Imin bukan tokoh yang dipilih mendampingi Prabowo pada Pilpres 2024.
Dia menegaskan, PKB saat ini masih setia bersama Partai Gerindra, dan menunggu pengumuman capres-cawapres secara resmi.
"Kalau PKB dengan Gerindra kan sudah jelas. Nunggu harinya saja, nunggu jadwal deklarasi kepurusan Gus Muhaimin sama Pak Prabowo," katanya.
Senada, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda juga tak khawatir peluang Cak Imin tergeser Gibran apabila MK mengambulkan gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres.
Kalo PKB dengan Gerindra kan sudah jelas. Nunggu harinya saja, nunggu jadwal deklarasi keputusan Gus Muhaimin sama Pak Prabowo, gitu.
"Enggak khawatir, kita belom khawatir sama sekali," kata Huda.
Meskipun diakui bakal ada dinamika politik yang terjadi, namun menurutnya tak semudah itu nama Gibran masuk dalam bursa cawapres.
Sementara waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres ke KPU RI dimulai pada Oktober 2023.
"Tentu semua kekuatan politik pasti akan melihat dinamika ini secara bersama-sama. Apakah itu menjadi ruang kompromi baru, apakah itu menjadi semacam politik eksistensi baru, ya masih panjang sih," tutur Huda.
Diketahui, Diketahui, aturan batas usia capres dan cawapres berdasarkan UU Pemilu yang berlaku saat ini yaitu minimal 40 tahun. Namun, syarat tersebut digugat sejumlah pihak.
Gugatan soal batas minimal usia capres dan cawapres dilayangkan oleh tiga pihak ke MK. Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.
Gugatan ketiga dilayangkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.