ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut lima tahun penjara ke terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Selain menuntut lima tahun penjara, JPU juga menuntut agar rekan Mario Dandy Satriyo ini membayar restitusi ke korban.
"Membebankan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian Untuk membayar restutusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).
Pembayaran restitusi akan diganti hukuman penjara selama enam bulan bila Shane Lukas tidak mampu membayar.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," tambah jaksa.
Sebelum Shane, terdakwa Mario telah menjalani sidang terlebih dahulu dengan agenda yang sama. Anak Rafael Alun Trisambodo ini dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Selain menuntut 12 tahun penjara, JPU juga menuntut agar Mario Dandy membayar restitusi ke David. Pembayaran restitusi akan diganti hukuman penjara selama tujuh tahun bila Mario Dandy tak mampu membayar.
"Dengan ketentuan jika terdakwa (Mario Dandy) tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar jaksa saat sidang Mario Dandy di PN Jaksel, hari ini.